Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pencemaran Nama Baik
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
2020-12-05 12:50:19
 

Ustadz Maaher At-Thuwailibi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain angkat bicara mengenai penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi oleh Tim Bareskrim Polri di rumahnya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020.

Ustadz Maaher At Thuwailibi jadi sorotan setelah ditangkap polisi dan menjadi tersangka atas kasus penghinaan ulama Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya. Dia ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

Pemilik nama Soni Ernata itu ditangkap terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Yahya. Maheer dianggap menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Tengku Zulkarnain mengatakan penghina Habib Luthfi ditangkap, sementara penghina Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak ditangkap.

Dia mempertanyakan apa bedanya penghinaan terhadap keduanya. "Yang menyinggung yang mulia Habib Luthfi ditangkap. Nah, yang menghina dan menfitnah HRS kenapa belum ada satu pun yang ditangkap. Bedanya di mana...? Tanya kenapa, tuh... Ayo...," kata Tengku melalui akun Twitternya, @ustadtengkuzul, Jumat (4/12).

Dalam cuitan lainnya, Zulkarnain juga menilai penangkapan Maheer menunjukkan "warna" penegakan hukum di Indonesia. "Kasus ditangkapnya ustadz Maheer at-Thuwailibi menunjukkan warna dan bentuk penegakan hukum di Indonesia saat ini. Betul apa tidak...? Ayo...," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Bareskrim Polri telah menangkap Maaher At-Thuwailibi terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwonomengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Argo di Bawaslu, Kamis 3 Desember 2020.

Argo mengatakan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun ia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Diketahui, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (3/12) lalu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Dalam akun twitter @ustadzmaaher_ itu terlihat ada cuitan berisi foto Habib Luthfi bin Yahya disertai tulisan yang berbunyi, 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'

Menurut polisi, ada indikasi Ustadz Maaher At Thuwailibi melakukan upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitannya yang merupakan narasi terhadap foto.

Sementara sebelumnya, sejumlah masyarakat yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Pecinta Ulama DKI Jakarta juga melaporkan aktris Nikita Mirzani karena telah menghina ulama dan juga melaprkan konten media sosialnya yang mengarah ke pornografi serta porni aksi.

Ketua Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta Saefudin menuturkan, pihaknya melaporkan nikita dengan dugaan pencemaran nama naik karena telah menghina Habib Rizieq Shihab dengan pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP dan Fitnah dipasal 311 KUHP, UU IYE No.19/2016 perugahan atas UU No.11/2008 pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 tentang pornografi.

"Kami buat laporan ini sebagai masyarakat yang cinta ulama," katanya di Polda Metro Jaya.

Dia menegaskan, penghinaan Nikita terhadap Habib Rizieq Shihab diucapkan di media sosialnya sehingga hal tersebut harus segera ditanggapi dengan laporan pencemaran nama baik seprti yang diucapkan Nikita.(dbs/dam/sindonews/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2